web 2.0

Tujuan PKS

  • Menumbuhkan kesadaran siswa dan masyarakat terhadap tata cara berlalu lintas
  • Menciptakan siswa yang disiplin, tegas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
  • Mendidik siswa untuk berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan sekolah.
  • Memberikan pembelajaran dan berbagai pengetahuan yang mendukung perkembangan siswa

Tugas PKS

  • Memberikan pelayan siswa dalam berlalu lintas.
  • Mendukung pengamanan kegiatan/event yang diselenggarakan sekolah.
  • Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa seputar lalu lintas dan berbagai hal – hal lain yang mendukung peran PKS.
  • Berupaya untuk menciptakan suasana sekolah yang damai dan bersahabat.

Jumat, 05 Desember 2014

MATERI DASAR PKS


Materi Dasar
HAL PENTING BAGI ANGGOTA PKS

PANCA TERTIB PKS
1.PAKAIAN HARUS LENGKAP DAN RAPIH
2.MENGIKUTI SETIAP LATIHAN
3.MENJAGA NAMA BAIK CORPS DAN ALMAMATER
4.BILA MASUK RUANGAN PERTEMUAN HARUS HORMAT DAN TEGAP
5.TIDAK BOLEH KELUAR RUANGAN SEBELUM DIPERINTAH

LIMA HAL PENTING BAGI ANGGOTA PKS
1.BERDISIPLIN WAKTU
2.BERDISIPLIN PAKAIAN
3.BERDISIPLIN KELENGKAPAN
4.BERDISIPLIN CORPS
5.BERDISIPLIN LATIHAN


MATERI DASAR PATROLI KEAMANAN SEKOLAH

Patroli Keamanan Sekolah adalah aspek wadah untuk belajar bagi siswa dan siswi guna mencari akar masalah keselamatan, kelancaran, keamanan maupun mencari solusinya.

Tugas PKS adalah :
1.Mengatur lalu lintas dilingkungan sekolah dan sekitarnya
2.Menyeberangkan siswa – siswi dijalur jalan pada saat mereka masuk dan pulang sekolah
3.Disamping itu PKS juga bisa memahami kerawanan – kerawanan sosial yang terjadi   dilingkungan sekolah dan mencari solusinya.

Maksud dan Tujuan

Maksud
o Sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan dan kemanusiaan
o Sebagai wujud Polri dalam mewujudkan pembinaan di kalangan pelajar

Tujuan
Agar para pelajar memahami, mengerti tentang keselamatan dan keamanan ilingkungannya, diri sendiri maupun dilingkungan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar.
SAPTA DARMA PKS

Kami anggota PKS berjanji :
1.Bertakwa terhadap Tuhan yang Maha ESA
2.Jujur, setia, dan tidak mudah putus asa
3.Menghormati sesama anggota PKS
4.Mentaati tata tertib organisasi PKS
5.Menghormati sesame organisasi lain
6.Bertanggung jawab atas kewajiban kami sebagai anggota PKS
7.Menjaga nama baik organisasi PKS

VISI DAN MISI
VISI :
1.Mencetak anggota yang berkualitas dan berahlakul karimah
2.Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
3.Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik
4.Meningkatkan kedisiplinan anggota
5.Mencegah kenakalan remaja
MISI :
1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.

2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
3. Pelatihan fisik dan mental anggota.

MOTO PKS
Rasta Sewa Kotama ;Abdi utama dari pada nusa dan bangsa
Hidup mulia atau mati syahid
One for all, all for one ( Satu untuk semua, semua untuk satu )
Esprit the corps ( Kesetiaan dan kebersamaan )

VIVA PKS
“ Kami datang kami berjuang
PKS adalah kami
PKS jaya !!!”

SATUAN LALU LINTAS

A. Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
o Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
o Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
o Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
o Mencegah kerusakan – kerusakan jalan / infrastruktur
o Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
o Mengurangi pelanggaran di jalan

B. Pengetahuan rambu – rambu / marka jalan.
     1. Rambu – rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk     hitam )
     2. Rambu – rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah ( dasar putih petunjuk merah )
     3. Rambu – rambu yang memberikan petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
     4. Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )



C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
     1. Berhenti untuk semua jurusan
     2. Berhenti untuk satu arah tertentu
     3. Berhenti dari arah depan Petugas
     4. Berhenti dari arah belakang Petugas
     5. Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
     6. Jalan dari arah kanan Petugas
     7. Jalan dari arah kiri Petugas
     8. Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas

MATERI ILMU LALU LINTAS (Lanjutan)

KONSEP MATERI DASAR

* Pengetahuan dasar Lalu Lintas
* Pengetahuan Undang – undang Lalu Lintas
* Peraturan Baris Berbaris
* 12 isyarat Pengatur Lalu Lintas
* Gatur lantas
* Perlengkapan Lalu Lintas

KONSEP MATERI KETERAMPILAN

* pemahaman karakteristik arus Lalu Lintas
* pengaturan lalu lintas di simpang tidak bersinyal
* pengaturan arus Lalu lintas pada Kemacetan.
* pemberian prioritas kendaraan
* manejemen dan rekayasa lalu lintas sementara
* TPTKP. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara
* P3K Lalin. Pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.
* Penataan dan pengaturan parkir
* Pengetahuan tentang keselamatan lalu lintas dalam mengemudi dan menggunakan ruang   lalu lintas
* Analisis penyebab kecelakaan
* Teknik dan manejemen Pengawalan
* Asuransi dan santunan Kecelakaan dengan prosedur pengurusannya.
* Surat Ijin Mengemudi.
* SAMSAT.
* tilang


TEKNIK PENGATURAN LALIN

MACAM – MACAM PENGATURAN

Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :

A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :

*) 5 Gerakan Stop

* Stop semua jurusan :

Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri

* Stop satu jurusan tertentu :

Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.

* Stop depan :

Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.

* Stop belakang :

Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.

* Stop depan dan belakang :

Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.

*) 3 Gerakan jalan

* Jalan kanan :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas

* Jalan kiri :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas

* Jalan kanan dan kiri :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.

*) 2 Gerakan percepat

* Percepat kanan :

Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas

* Percepat kiri :

Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas

*) 2 Gerakan perlambat

* Perlambat depan :

Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas

* Perlambat belakang :

Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas

B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :

Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)

Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :

* Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
* Tiupan pendek 2 x berarti jalan
* Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya

Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :

* Sinar panjang berarti berhenti.
* Sinar pendek 2 x berarti berjalan
* Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )

Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :

* Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
* Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
* Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat.

Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :

* Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
* Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
* Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )

PELAKSANAAN PENGATURAN

A) Cara mengambil posisi pada saat pengaturan

* Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
* Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
* Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
* Memperhatikan faktor keamanan.
* Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.

B) Hal yang perlu diperhatikan :

* Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
* Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
* Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
* Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.

C) Pedoman Utama Petugas Pengatur Lalu Lintas.

1. Tanggap dan cermat dalam bertugas.
2. Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
3. Mengutamakan keselamatan orang lain.
4. Memiliki mental yang kuat.
5. Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.

INSTRUMEN PENDUKUNG KESELAMATAN JALAN

perlengkapan jalan

* Rambu-rambu Lalu Lintas
* Marka Jalan/Paku Jalan
* Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)èTRAFFIC LIGHT
* Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan:
* Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,
* Fasilitas pendukung: fasilitas pejalan kaki, parkir pinggir jalan, halte, tempat istirahat dan penerangan jalan

Alat Pengendali Pemakai Jalan:

* Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan
* Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan

Alat Pengaman Pemakai Jalan:

* Pagar Pengaman Jalan, Cermin Tikungan, Delineator, Pulau-pulau lalu lintas & Pita penggaduh

RAMBU

A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.

C. JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas

D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya

E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. Di tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.

2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori rambu yang berbeda, yang dapat :
Meningkatkan kemudahan pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi dapat lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas adalah sebagai berikut :

Warna
Merah atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat menunjukkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan petunjuk.

3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.