web 2.0

Tujuan PKS

  • Menumbuhkan kesadaran siswa dan masyarakat terhadap tata cara berlalu lintas
  • Menciptakan siswa yang disiplin, tegas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
  • Mendidik siswa untuk berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan sekolah.
  • Memberikan pembelajaran dan berbagai pengetahuan yang mendukung perkembangan siswa

Tugas PKS

  • Memberikan pelayan siswa dalam berlalu lintas.
  • Mendukung pengamanan kegiatan/event yang diselenggarakan sekolah.
  • Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa seputar lalu lintas dan berbagai hal – hal lain yang mendukung peran PKS.
  • Berupaya untuk menciptakan suasana sekolah yang damai dan bersahabat.

Minggu, 10 Juni 2012

Materi PKS "Pasal Penting di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ"

1. Setiap Orang
    Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
    Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
    Denda : Rp 250.000


2. Setiap Pengguna Jalan
    Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
    Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
    Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS KENDARAAN  BERMOTOR ).
    a. Tidak membawa SIM
        Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
        Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
        Denda : Rp 250.000
    b. Tidak memiliki SIM
        Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
        Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
        Denda : Rp 1.000.000
    c. STNK / STCK tidak Sah
        Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
        Pasal 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
        Denda : Rp 500.000
    d. TNKB tidak Sah
        Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
        Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
        Denda : Rp 500.000
    e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
       Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
       Pasal 279 jo Pasal 58
       Denda : Rp 500.000
    f. Sabuk Keselamatan
       Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
       Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
       Denda : Rp 250.000
    g. lampu utama malam hari
        Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
        Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
        Denda : Rp 250.000
    h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
        Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain 
        Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
        Denda : Rp 250.000
     i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
        Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
        Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
        Denda : Rp 250.000
     j. Gerakan lalu lintas
        Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
        Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
        Denda : Rp 250.000
    k. Kecepatan Maksimum dan minimum
        Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
        Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
        Denda : Rp 500.000
     l. Membelok atau berbalik arah
        Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
        Denda : Rp 250.000
   m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
        Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
        Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
        Denda : Rp 250.000
    n. Melanggar Rambu atau Marka
        Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
        Pasal 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
        Denda : Rp 500.000
     o. Melanggar Apill ( TL )
         Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
         Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
         Denda : Rp 500.000
     p. Mengemudi tidak Wajar
         - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
         - Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
        Pasal 283 jo pasal 106 (1).
        Denda : Rp 750.000
    q. Diperlintasan Kereta Api
        Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
        Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
        Denda : Rp 750.000
     r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
        Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
        Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
        Denda : Rp 500.000
    s. Hak utama Kendaraan tertentu
        Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
        a. Kend Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
        b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
        c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
        d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
        e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
        f. Iring – iringan pengantar jenazah; dan
        g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI
        Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
        Denda : Rp 250.000
     t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
        Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
        Pasal 284 jo 106 ayat (2).
        Denda : Rp 500.000 (binsar)

0 komentar:

Posting Komentar