1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS KENDARAAN BERMOTOR ).
a. Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Pasal 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o. Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p. Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q. Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
f. Iring – iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000 (binsar)
Minggu, 10 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
KRIDA LANTAS KRIDA LANTAS Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesi...
-
Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sek...
-
MARKA JALAN adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membe...
-
Melihat kenyataan dilapangan bahwa tugas fungsi PKS di bidang Pengamanan dan TPTKP sangat dekat dengan hal – hal yang membahayakan dirinya...
-
T ENTANG PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (pengenalan umum) 1. Apa itu PKS ? PKS kepanjangan dari Patroli Keamanan Sek...
-
Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelanc...
-
Warna tulisan dan latar belakang pada pelat juga memiliki arti : Huruf dan angka putih di atas latar belakang hitam = kendaraan pribad...
-
Kemaren Sabtu (tanggal 4 Februari 2012-kalo ga salah) Patroli Kemanan Sekolah (PKS) SMK Negeri 1 Purworejo kedatangan tamu dari Patroli Ke...
-
UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati ji...
-
PKS badge Kemahiran Sebagai tanda tingkatan pertama yang diberikan kepada anggota PKS. Dimana anggota tersebut sebelumnya telah mengikuti pe...
0 komentar:
Posting Komentar