MACAM – MACAM PENGATURAN
Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan serta peraturan pelaksanaannya, diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
A) Isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
5 gerakan STOP
| ||
1
|
Stop Satu Jurusan tertentu
|
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
|
2
|
Ston semua jurusan
|
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
|
3
|
Stop depan
|
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
|
4
|
Stop belakang
|
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
|
5
|
Stop semua jurusan
|
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
|
3 gerakan JALAN
| ||
6
|
Jalan Kanan
|
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
|
7
|
Jalan Kiri
|
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
|
8
|
Jalan kanan – Jalan Kiri
|
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
|
2 Gerakan percepat
| ||
9
|
Percepat kanan
|
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas.
|
10
|
Percepat Kiri
|
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
|
2 Gerakan perlambat
| ||
11
|
Perlambat Depan
|
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
|
12
|
Perlambat belakang
|
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
|
B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
· Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
· Tiupan pendek 2 x berarti jalan
· Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
· Sinar panjang berarti berhenti.
· Sinar pendek 2 x berarti berjalan
· Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
D) Mengatur lalu lintas dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
· Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
· Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
· Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
0 komentar:
Posting Komentar