Diawali terbentuknya Panitia Pusat Badan Keamanan Lalu Lintas pada tanggal 28 Juni 1952 di Jakarta dengan ketua Bpk. Elom Djajanegara dan wakil Ketua Ibu Siti Dalima (keduanya perintis dan pendiri). Pada tanggal 28 Juli 1952 ditetapkan sebagai Pusat Badan Keamanan Lalu Lintas ( BKLL ) bertempat di Jakarta dengan ketua Bpk. Elom Djajanegara dan wakil Ketua Ibu Siti Dalima.
Dewan Pengurus pusat terdiri dari wakil – wakil (pada awal terbentuk) ;
- Kepolisian Negara
- Corps Polisi Militer ( CPM )
- Menteri Perhubungan Bagian Kelalulintasan
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Markas Besar Palang Merah Indonesia bagian Palang Merah Pemuda
- Menteri Penerangan
- Menteri Pekerjaan Umum
- Ikatan Motor Indonesia ( IMI )
- Yayasan Motor Indonesia ( YMI )
Dan diperkuat dengan keluarnya Surat Ketetapan Menteri Kehakiman nomor: J.A. 5/2/2 tertanggal 6 Januari 1954 di Jakarta.
Pada tahun 1955 Badan Keamanan Lalu Lintas berhasil menyelenggarakan konfrensinya di Jakarta yang bertujuan menyamakan presepsi pengembangan Badan Keamanan Lalu Lintas, tapi khusus mengenai keseragaman bagi anggota Badan Keamanan Lalu Lintas diatur oleh tiap – tiap cabang.
Ketentuan anggota Badan Keamanan Lalu Lintas (pada saat itu) :
1. Anggota Biasa : ialah setiap orang yang berumur 18 tahun keatas dan menaruh minat atas keamanan lalu lintas.
2. Anggota Penunjang : ialah penduduk Indonesia, badan – badan dan perkumpulan yang berkedudukan di Indonesia yang memberikan bantuan tetap kepada perkumpulan, baik berupa uang maupun barang.
3. Anggota Kehormatan : ialah mereka yang berjasa luar biasa terhadap perkumpulan.
Konsep dari Badan Keamanan Lalu Lintas :
K O N S E P D A S A R U N T U K
No. M A S Y A R A K A T U M U M P E L A J A R
1.PKP (Patroli Keamanan Pribadi) Barisan Keamanan Lalu Lintas (BKLL)
Khusus Usia 1 s.d. 6 tahun Khusus TK / Taman Kanak – Kanak
2.PKR (Patroli Keamanan Rumah) PKS (Patroli Keamanan Sekolah)
Khusus Usia 7 s.d. 10 tahun Unit Pertama khusus tingkat SD / Sekolah Dasar
3.PKT (Patroli Keamanan Taman) PKS (Patroli Keamanan Sekolah)
Khusus Usia 11 s.d. 13 tahun Unit Muda khusus tingkat SMP & sederajat
4.PKL (Patroli Keamanan Lingkungan) PKS (Patroli Keamanan Sekolah)
Khusus Usia 14 s.d. 17 tahun Unit Madya khusus tingkat SLTA & sederajat
5.Usia 18 tahun keatas menjadi anggota Badan Keamanan Lalu Lintas
Dalam awal perkembangannya Badan Keamanan Lalu Lintas terbentuk dibeberapa kota Bandung, Bukit Tinggi, Cirebon, Makasar, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Yogya serta kota – kota lainnya
0 komentar:
Posting Komentar